kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

OJK Ungkap Latar Belakang Munculnya UU P2SK


Senin, 11 September 2023 / 15:00 WIB
OJK Ungkap Latar Belakang Munculnya UU P2SK
ILUSTRASI. OJK menjelaskan munculnya UU P2SK


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan perundangan di sektor keuangan sudah cukup lama, sehingga melatarbelakangi kemunculan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peraturan terdahulu di sektor keuangan membutuhkan inovasi baru mengingat semakin berkembangnya teknologi.

“Jadi banyak sekali hal-hal yang harus di revisi dan berbagai inovasi itu belum ada di undang-undang pasar modal sebelumnya dan ini kemudian harus ada di UU yang kita sebut Omnibus law di sektor keuangan,” ujarnya di acara Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan, selain itu undang-undang di sektor perbankan dinilai juga telah tepaut lama di mana sejak tahun 1998. Menurutnya, UU P2SK ini merupakan suatu legacy untuk menjawab tantangan sektor keuangan saat ini.

Baca Juga: Korban Wanaartha Life Sebut Ada Kejanggalan Berkaitan dengan Tindakan OJK

“Kemudian (peraturan) yang lain juga sudah lama-lama sekali, waktu itu juga belum ada inovasi teknologi, belum ada kasus-kasus seperti investasi ilegal, kasus pinjol ilegal, belum ada berbagai hal inovasi sektor digital,” terangnya.

Kiki menuturkan, beberapa hal lainnya yang melatarbelakangi munculnya UU P2SK ini pertama sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.

“(Kedua), sektor keuangan Indonesia didominasi industri perbankan sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kemudian perlindungan investor dan konsumen sektor keuangan perlu ditingkatkan dan kebutuhan penguatan koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Sebagian besar peraturan perundangan-undangan di sektor keuangan berusia lebih dari satu dekade, dan Future Challange disrupsi teknologi di sektor keuangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×