Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat enam perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan penyebab perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena penyuntikan modal belum dilakukan.
"Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Syariah Multifinance Tumbuh Dobel Digit per November 2024
Terkait belum dipenuhinya ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan tersebut, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut.
Dia bilang pemenuhan yang dapat dilakukan berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha.
Mengenai kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,37 triliun per November 2024. Nilai itu tumbuh 7,27% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per November 2024 sebesar 2,71%. Angka itu meningkat, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,60%.
Selanjutnya: APPI Proyeksikan Pertumbuhan Multifinance Hanya 7%-8% pada 2025, Ini Kata OJK
Menarik Dibaca: Kerjasama Youtube dan Shopee lewat YouTube Shopping Affiliates
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News