kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.799   42,00   0,25%
  • IDX 8.626   16,11   0,19%
  • KOMPAS100 1.194   5,93   0,50%
  • LQ45 856   2,72   0,32%
  • ISSI 308   1,11   0,36%
  • IDX30 439   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,25   0,05%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 138   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 140   0,27   0,20%

OJK Ungkap Tantangan LJK dalam Memenuhi Syarat Usaha Bullion


Senin, 22 Desember 2025 / 10:44 WIB
OJK Ungkap Tantangan LJK dalam Memenuhi Syarat Usaha Bullion
ILUSTRASI. OJK sebut hanya Pegadaian dan BSI yang kantongi izin usaha bullion. Pelajari alasan LJK lain belum ajukan izin dan syarat ketatnya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan terdapat sejumlah alasan LJK lain belum mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Dia bilang salah satunya karena diperlukan waktu bagi LJK lain untuk mempelajari pasar dan menyiapkan infrastruktur.

"Ditambah, perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Meski belum ada yang mengajukan izin, Agusman menambahkan peluang bagi LJK yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Asal tahu saja, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. 

Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Dividen Interim Rp 100 per Saham, Cek Jadwalnya

Adapun Kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. 

Agusman menerangkan sejumlah syarat bagi LJK yang ingin mengajukan izin juga diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, antara lain syarat permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. Dia juga bilang salah satu ketentuan penting yang harus dimiliki LJK dalam menjalankan kegiataan usaha bullion adalah permodalan yang kuat. 

Menurutnya, permodalan yang kuat diperlukan untuk penyediaan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

Sementara itu, OJK menyampaikan Pegadaian mencatatkan kinerja positif untuk kegiatan usaha bullion. Agusman menerangkan Pegadaian telah membukukan total kelolaan emas mencapai 28,78 ton dalam menjalankan kegiatan usaha bullion per Oktober 2025. 

Selanjutnya: Bank Mandiri Siapkan Dividen Interim Rp 100 per Saham, Cek Jadwalnya

Menarik Dibaca: Samsung S25 Ultra Bawa Fitur AI yang Canggih, Bisa Diakses Secara Offline Juga lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×