kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Usulan hapus buku NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar masih perlu dikaji


Jumat, 30 April 2021 / 14:19 WIB
OJK: Usulan hapus buku NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar masih perlu dikaji
ILUSTRASI. OJK menegaskan, usulan hapus buku NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar masih perlu dikaji.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan buku atas kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dari debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 5 miliar.

Langkah itu ditujukan untuk pengembangkan UMKM di Tanah Air. Itu disampaikan Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar SBM ITB bersama Alika pada Rabu lalu (28/4).

Namun Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarod meluruskan terkait usulan tersebut. "OJK masih perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespon usulan tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).

Baca Juga: BRI Microfinance Outlook untuk Pengembangan Sektor Keuangan Mikro dan UKM Indonesia

Ia menambahkan, saat ini sedang dibahas strategi  memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

OJK mengusulkan pemutihan NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30% pada tahun 2024.

Slamet Edy Purnomo sebelumnya mengatakan, ada lima usulan OJK mengembangkan UMKM. Yakni, pertama, menghapusbukukan NPL debitur pendukung UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Kedua,  perbankan membutuhkan penjaminan. Ketiga, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru.

Keempat, keringanan biaya dokumen-dokumen kredit UMKM. Kelima, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30%.

Selanjutnya: Penyaluran kredit perbankan pada Maret 2021 mengalami perlambatan secara tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×