kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK utamakan pengaduan di bawah Rp 500 juta


Jumat, 14 Maret 2014 / 18:34 WIB
OJK utamakan pengaduan di bawah Rp 500 juta
ILUSTRASI. Cara membuat kucing adopsi cepat beradaptasi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan konsumen bagi masyarakat melalui saluran telepon, email, faksimili, surat maupun form online.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo menyatakan, berdasarkan aturan OJK yang akan berlaku Agustus 2014, setiap masalah atau pengaduan yang masuk ke OJK sepatutnya sudah ditangani.

Nah, otoritas lembaga keuangan ini memprioritaskan masyarakat menengah bawah yang mengalami masalah dengan lembaga keuangan.

Menurut Sri Rahayu, pihaknya mengutamakan pengaduan masyarakat dengan tingkat kerugian di bawah Rp 500 juta. Hal ini dilakukan OJK agar masyarakat di kalangan mana pun, mau mengadukan masalahnya terkait lembaga keuangan baik perbankan maupun asuransi dan perusahaan investasi.

"Layanan ini memang dibuat khusus untuk melayani masyarakat, sampai yang terkecil. Jadi masyarakat dengan keluhan di bawah nominal itu, tidak sungkan untuk mengadu maupun meminta informasi kepada OJK," jelas Sri Rahayu di Gedung OJK, Kompleks BI, Jakarta, Jumat (14/3).

Sementara itu, untuk asuransi dibatasi pengaduan masyarakat sampai dengan kerugian maksimal Rp 750 juta. Terkait asuransi, rata-rata pengaduan masyarakat adalah mengenai klaim tak dibayarkan.

Sri menjelaskan, baiknya konsumen maupun lembaga jasa keuangan menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu. Namun, jika konsumen merasa tidak puas atas keputusan yang ada bisa melapor ke OJK.

Setelah itu OJK akan memfasilitasi masalah di antara keduanya. Namun, ia menggarisbawahi, tidak seluruh konsumen dilayani OJK.

Lebih lanjut ia menyatakan, jika konsumen yang mengalami kerugian di atas angka Rp 500 juta, dianggap mampu menggunakan jasa pengacara. "Kami bukannya tidak mau membantu tetapi kami sarankan agar menggunakan jasa pengacara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×