kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Industri keuangan sibuk hitung iuran


Kamis, 13 Maret 2014 / 08:00 WIB
Industri keuangan sibuk hitung iuran
ILUSTRASI. Animo perusahaan untuk menggalang dana di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tinggi. KONTAN/Fransiskus Simbolon/28/09/2016


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Mendekati tanggal 15 April 2014 mendatang, industri jasa keuangan Tanah Air sibuk menghitung iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ya, mau tidak mau, seluruh industri keuangan wajib menyetor iuran ke lembaga superbodi tersebut.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang pungutan industri keuangan oleh OJK, pembayaran iuran tahunan dilakukan empat tahap dalam setahun. Pembayaran pertama paling lambat jatuh di tanggal 15 April 2014. Iuran selanjutnya wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15 di bulan Juli, Oktober dan Desember.

Bagi industri keuangan bank dan non-bank, mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi, dan perusahaan pembiayaan, dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari total aset. "Patokannya aset karena laba tidak pasti. Biaya pengawasan dilakukan OJK bukan ketika untung, tapi dalam kondisi apapun. Jika ada kesulitan keuangan, akan ada penyesuaian tarif," ujar Retno Ici, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK.

Meskipun kewajiban membayar iuran OJK tinggal sebulan lagi, hingga kini, sebagian besar pelaku industri keuangan masih belum tahu-menahu perhitungan teknis iuran. Asal tahu saja, lembaga keuangan dikenakan iuran beragam. Pada Bab III pasal 6 PP pungutan OJK, pelaku industri yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diawasi oleh OJK, wajib membayar biaya tahunan tertinggi di antara besaran pungutan dari setiap kegiatan usaha (lihat simulasi perhitungan iuran di Harian KONTAN 13 Maret 2014, hal 1).

"Saya belum tahu (perhitungan berdasarkan kegiatan). Iuran bank saja kira-kira Rp 165 miliar," ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Rabu (12/3). Tapi sejatinya wajar jika banyak pelaku industri keuangan belum memahami aturan main pungutan OJK. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi.

Bahkan ada pelaku industri belum mendapat sosialisasi. "Saya belum bisa komentar. Sosialisasi untuk itu oleh OJK direncanakan pekan mendatang," ujar Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Faktor lain yang membingungkan pelaku industri keuangan adalah belum terbitnya Peraturan OJK. "Aturan ini akan memberikan penjelasan secara teknis tentang poin-poin yang disebut di PP Pungutan OJK," jelas Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×