kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Oktober, pusat data bank asing harus ke Indonesia


Senin, 24 Juli 2017 / 14:58 WIB
Oktober, pusat data bank asing harus ke Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank asing untuk memindahkan pusat data dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu hal ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

"Terkait (rencana pemindahan pusat data) ini bank asing sudah memberikan rencana kerja (action plan)," ujar Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (24/7).

OJK menurut Dewi sudah melakukan review terhadap rencana kerja bank asing dalam memindahkan pusat datanya di Indonesia. Terkait ini regulator mikroprudensial ini sudah berkoordinasi baik dengan bank asing maupun regulator perbankan luar negeri.

Saat ini, menurut Dewi, bank asing sedang dalam proses memindahkan pusat data di Indonesia. Untuk melakukan hal ini bank asing tentu harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

OJK mengharapkan bank asing bisa memenuhi tenggat yang ditentukan terkait pemindahan pusat data ini yaitu sebelum Oktober 2017.

Jika nanti bank asing melewati batas yang ditetapkan, OJK ini akan memberi sanksi diantaranya adalah teguran tertulis, pembinaan dan penurunan tingkat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×