kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.281   47,00   0,29%
  • IDX 7.307   49,60   0,68%
  • KOMPAS100 1.080   8,47   0,79%
  • LQ45 854   7,35   0,87%
  • ISSI 217   0,94   0,43%
  • IDX30 439   3,25   0,75%
  • IDXHIDIV20 524   3,40   0,65%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 144   0,82   0,58%

Oktober, pusat data bank asing harus ke Indonesia


Senin, 24 Juli 2017 / 14:58 WIB
Oktober, pusat data bank asing harus ke Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank asing untuk memindahkan pusat data dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu hal ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

"Terkait (rencana pemindahan pusat data) ini bank asing sudah memberikan rencana kerja (action plan)," ujar Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (24/7).

OJK menurut Dewi sudah melakukan review terhadap rencana kerja bank asing dalam memindahkan pusat datanya di Indonesia. Terkait ini regulator mikroprudensial ini sudah berkoordinasi baik dengan bank asing maupun regulator perbankan luar negeri.

Saat ini, menurut Dewi, bank asing sedang dalam proses memindahkan pusat data di Indonesia. Untuk melakukan hal ini bank asing tentu harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

OJK mengharapkan bank asing bisa memenuhi tenggat yang ditentukan terkait pemindahan pusat data ini yaitu sebelum Oktober 2017.

Jika nanti bank asing melewati batas yang ditetapkan, OJK ini akan memberi sanksi diantaranya adalah teguran tertulis, pembinaan dan penurunan tingkat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×