Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan terdapat usulan terkait kebijakan yang memperbolehkan melakukan cut loss untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 146 dengan memperhatikan beberapa ketentuan seperti, bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengelola Program Pensiun yang melakukan cut loss, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah dilakukan analisa yang memunculkan potensi imbal hasil yang lebih optimal.
Kebijakan tersebut pun mengingatkan pada kasus investasi Jiwasraya dan Asabri yang buntung akibat menempatkan dana di saham-saham dengan fundamental dipertanyakan alias saham gorengan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan menilai hal tersebut memang dinantikan oleh industri pengelolaan dana agar pengelola dana dapat mengambil tindakan cut loss.
“Untuk mengamankan portofolio yang sebenarnya sangat lazim dalam bidang pengelolaan portofolio,” ujar Edwin kepada KONTAN, Rabu (13/7).
Baca Juga: BP Jamsostek Boleh Melakukan Cut Loss, Intip Calon Aturannya
Memang, BPJS Ketenagakerjaan pernah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan seperti saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA). Kemudian saham Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatra Indonesia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).
Berdasarkan catatan Kontan, beberapa saham pun akhirnya telah dilakukan penjualan. Contohnya, saham-saham di KRAS, ITMG dan SIMP dengan total capital gain sekitar Rp 14,7 miliar.
Sementara itu, untuk saham yang masih dalam posisi unrealized loss telah dilakukan one on one meeting dengan emiten terkait untuk mendapatkan gambaran rencana prospek pertumbuhan bisnis yang diharapkan akan mempengaruhi emiten tersebut.
“Terhadap saham-saham yang mengalami potensi kerugian, telah dilakukan strategi cost averaging down dan taking profit pada saat kondisi telah gain,” ujar Edwin.
Edwin pun bilang bahwa hingga saat ini tidak ada aset BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami realisasi kerugian. Selama Januari hingga Juni 2022, Edwin bilang portofolio saham telah menghasilkan imbal hasil yang positif.
Sebagai informasi, aset saham di portofolio BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2022 memiliki kontribusi sebesar 10,5%. Adapun, total nilai portofolio yang dimiliki lembaga dalam periode tersebut senilai Rp Rp 586,28 triliun.
Baca Juga: Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan
Edwin pun menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu memastikan untuk dapat memenuhi tingkat return maupun ketersediaan dana untuk membayar kewajiban kepada seluruh peserta baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Tahun ini, pihaknya menargetkan imbal hasil investasi bisa mencapai sebesar 6,55%. Sebagai informasi, imbal hasil yang didapat BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun lalu sebesar 5,90%.
“Hasil investasi ini dipandang sudah cukup optimal di tengah perkembangan ekonomi global yang sedang melambat saat ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News