Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru dan PT Indonesia Gadai Oke.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini, mengatakan pemberian izin usaha tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,” kata Anggar, dalam keterangan pers, Jumat (31/1).
Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.
“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” tambahnya.
Baca Juga: Nilai aset perhiasan tersangka Jiwasraya, Kejagung gandeng Pegadaian