kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pada 2025 bisnis ritel bank bakal tergerus fintech, bank harus berinovasi


Selasa, 06 Februari 2018 / 12:41 WIB
Pada 2025 bisnis ritel bank bakal tergerus fintech, bank harus berinovasi
ILUSTRASI. Fintech


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. McKinsey memproyeksikan pada tahun 2025 bisnis ritel bank akan tergerus oleh hadirnya financial technology (fintech). Bisnis ritel bank ini di antaranya kredit konsumer, usaha kecil menengah (UKM) dan sistem pembayaran.

Untuk mensiasati ini, bank diharapkan bisa menangkap peluang kolaborasi yang dilakukan dengan fintech. Dengan ini diharapkan bank bisa lebih fokus ke pelayanan nasabah dan peningkatan inovasi.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan untuk sistem pembayaran, bank memang harus mempersiapkan diri menghadapi kompetitor.

"Namun untuk bisnis pembayaran peer to peer lending masih sulit fintech bersaing karena bunga cukup tinggi," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Selasa (6/2).

Bunga yang tinggi ini karena risiko kredit yang besar. Hal ini disebabkan karena sistem informasi saat ini masih belum mendukung fintech melihat seseorang feasible atau tidak jika diberi kredit.

Oleh karena itu OJK menilai pendapatan bank belum akan berkurang dengan adanya fintech sampai 2025. Bank juga akan meningkatkan kemampuan di bidang teknologi. Sehingga pada akhirnya jurang teknologi antara bank dan fintech tidak terlalu besar.

Anto Prabowo OJK, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik bilang regulator selalu mengantisipasi risiko tergerusnya bisnis bank oleh fintech.

"Kami memonitor melalui rasio keuangan individu lembaga jasa keuangan, sehingga setiap kondisi akan diantisipasi sejak awal," kata Anto kepada kontan.co.id, Selasa (6/2).

OJK sesuai amanatnya adalah mengatur, mengawasi dan melindungi. Sehingga setiap perkembangan industri jasa keuangan tetap menjadi perhatian dan fokus OJK.

Dengan fenomena fintech ini bank yang memiliki bisnis ALMA (aset liabiliy management) akan menyikapi untuk beradaptasi. Hal ini terutama adalah bank yang memiliki porsi fee based cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×