kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Padat aturan, holding BUMN perbankan molor ke awal tahun 2019


Minggu, 30 September 2018 / 14:32 WIB
Padat aturan, holding BUMN perbankan molor ke awal tahun 2019
ILUSTRASI. Deretan Mesin ATM Bank BUMN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita lama mengenai rencana penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias holding kembali muncul. Sebabnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan holding perbankan dan keuangan diprediksi baru akan rampung pada awal tahun 2019 mendatang.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah dan BUMN tengah masuk melakukan kajian. Kajian ini pun juga merangkul pihak regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Asal tahu saja, rencana pembentukan holding perbankan ini sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, pemerintah lewat Kementerian BUMN sebelumnya berambisi untuk dapat merampungkan rencana tersebut pada tahun 2018 ini.

Namun, Aloysius mengatakan, mundurnya pembentukan holding perbankan dan keuangan tersebut disebabkan oleh beragam hal. Utamanya, industri perbankan merupakan salah satu industri yang sangat ketat akan peraturan.

"Perbankan saya rasa awal tahun depan itu bisa sih. Sekarang masih kajian terus. Karena bank termasuk salah satu yang highly regulated, salah satu yang berat aturannya," ujar Aloysius saat ditemui di Jakarta, pekan lalu (26/0).

Lanjut Aloysius, salah satu peraturan yang paling menjadi sorotan pemerintah antara lain mengenai perlindungan terhadap dana pihak ketiga (DPK) milik nasabah. Dus, Kementerian BUMN pun sangat berhati-hati dalam pengelolaan DPK tersebut nantinya.

"Ini kesepakatan tim, terdiri dari BI, OJK, Kementerian Keuangan dan regulator lain termasuk kami," tuturnya. Pihak Kementerian BUMN pun mengungkap saat ini pihaknya secara intens tengah membentuk model susunan manajemen holding perbankan alias governance model.

Misalnya, terkait isu pengelolaan risiko serta penyesuaian kepengurusan bila holding terbentuk. Termasuk, dampak holding terhadap pemegang saham pengendali dan lainnya. Aloysius membantah kalau pelemahan nilai tukar rupiah menjadi penyebab molornya holding keuangan atau perbankan.

Sementara mengenai susunan penggabungan perusahaan holding, Kementerian BUMN memastikan tidak akan ada perubahan. Sekadar informasi, pemerintah menyebut formasi pembentukan holding jasa keuangan rencananya akan dipimpin oleh Danareksa sebagai induk dengan anggota bank-bank milik negara (Himbara), Pegadaian, hingga Permodalan Nasional Madani.

Sekretaris Himbara sekaligus Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Budi Satria mengatakan, mengenai rencana holding pihaknya tidak dapat memberikan komentar. Lantaran hal tersebut merupakan ranah pemerintah selaku pemegang saham bank-bank BUMN.

"Kalau mengenai holding perbankan, memang lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian saja," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×