kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pasca penerbitan MTN, OJK menanti kelanjutan strategi penyehatan Jiwasraya


Kamis, 27 Juni 2019 / 20:42 WIB
Pasca penerbitan MTN, OJK menanti kelanjutan strategi penyehatan Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rencana manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Sebelumnya, Jiwasraya sudah menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar. Perusahaan asuransi ini mulai menyicil klaim yang sudah jatuh tempo.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Riswinandi menyebut dengan dana segar dari MTN ini, Jiwasraya mulai kembali memiliki likuiditas keuangan. 
Hingga saat ini OJK masih menunggu langkah penyehatan lainnya yang akan dilakukan oleh Jiwasraya. Riswinandi juga berharap sebagai perusahaan pelat merah, persoalan Jiwasraya dapat segera diatasi, lantaran sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diawasi oleh banyak pihak.

“Mereka sudah lakukan (bayar klaim), jadi ada istilahnya mereka menjaga customernya, jadi pelanggannya ditawarkan dengan program diperpanjang. Bisa ditawarkan diperpanjang (roll over). Kalau mau diperpanjang, dikasih insentif, bunga 7,7% untuk satu tahun ke depan. Nanti tahun depan mudah-mudahan keadaan lebih baik. Tergantung pilihannya nasabah, mau berubah produk, itu terbuka,” ujar Riswinandi setelah Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/6).

Selain itu, Riswinandi menyatakan sah saja bagi Jiwasraya menawarkan roll over sebagai upaya melonggarkan likuiditas. Ia menilai program roll over merupakan pilihan nasabah. 

Bila mau maka akan mendapatkan bunga yang dijanjikan, bila tidak mau maka akan tetap dicatat dan disesuaikan masalah pembayarannya.

Saat ditanyai mengenai berapa banyak nilai klaim yang diperpanjang, Riswinandi berkilah.

“Gini lho, yang penting kami mengawasi lalu ada solusi dengan nasabah. Solusi itu kan artinya terproteksi nasabahnya. Pilihannya nasabah mau diperpanjang, dapat kompensasi. Lalu di mana salahnya? Roll over itu isunya berapa? Kalau roll over berarti kan tidak perlu dibayar, artinya kan diperpanjang,” jelas Riswinandi.

Riswinandi menilai bagi nasabah yang tidak mengambil program roll over berarti sudah melakukan pilihan. 

Menurutnya, bagi yang tidak mau roll over hendaknya Jiwasraya membuat jadwal kapan klaim akan dibayar. Ia mengaku sudah ada opsi bagi yang menolak roll over, tapi Riswinandi menilai hal ini sudah berada di pundak manajemen Jiwasraya.

Ia juga mengakui hingga saat ini, OJK masih menunggu laporan keuangan buku tahun 2018 Jiwasraya. Bahkan OJK sudah mengirimi surat kepada Jiwasraya terkait belum adanya laporan keuangan ini.

Selain itu, Riswinandi juga tidak banyak berkomentar saat ditanyai mengenai kesalahan manajemen lama Jiwasraya yang salah racik strategi penempatan dana investasi.

“Saya belum tahu,” tutur Riswinandi.

Sebelumnya, dari surat yang diterima Kontan.co.id, perusahaan pelat merah ini akan membayarkan kewajibannya kepada nasabah Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia dalam tiga tahap untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono menyebutkan bahwa estimasi jadwal pembayaran Mei sampai Juli 2019. Untuk tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500 juta.

Tahap kedua, pembayaran pada tanggal 19 Juni 2019 untuk nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 750 juta. Sedangkan tahap ketiga, yaitu pembayaran pada tanggal 17 Juli 2019 bagi nasabah dengan besaran premi per polis hingga Rp 1 miliar.

Jiwasraya juga berjanji akan melunasi polis jatuh tempo nasabah lain yang dilakukan secara bertahap dan paling lambat hingga kuartal IV 2020. 
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku pembayaran polis tersebut berasal dari dana penerbitan MTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×