kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah cicil sebagian klaim, Jiwasraya melobi nasabah untuk perpanjang polis


Minggu, 23 Juni 2019 / 19:30 WIB
Sudah cicil sebagian klaim, Jiwasraya melobi nasabah untuk perpanjang polis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melobi pemegang polis untuk memperpanjang kontrak polis (roll over). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini bisa mengulur waktu pelunasan polis jatuh tempo hingga kuartal IV-2020.

Padahal akhir tahun lalu, Jiwasraya telah menjanjikan pembayaran polis paling lambat pada kuartal II 2020. Menurut sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak manajemen telah menghabiskan dana penerbitan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar untuk membayar klaim pemegang polis yang tak mau roll over.

Dengan kondisi tersebut, manajemen terus mencoba melobi pemegang polis untuk memperpanjang polis mereka. 

Pemegang saham Jiwasraya, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengupayakan berbagai cara untuk menyehatkan Jiwaraya.

Salah satunya, mengikutsertakan Jiwaraya pada Holding Asuransi pelat merah. Melalui holding ini, perusahaan asuransi jiwa tersebut diharapkan bisa mendapatkan asupan modal baru dari para anggota holding lain.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo membenarkan bahwa pembentukan holding adalah salah satu opsi menyelamatkan Jiwasraya.

“Salah satunya iya, ingin membantu Jiwasraya melalui pemodalan dari holding,” kata Gatot.

Hal ini sesuai dengan tujuan utama pembentukan holding ini untuk menyehatkan industri asuransi yang ada di Indonesia. Selain itu, kata Gatot, pembentukan holding ini juga untuk menekan beban biaya perusahaan dan membuat proses bisnis lebih efisien.

“Kami ingin memperbesar industri asuransi baik dari asuransi jiwa, asuransi umum maupun reasuransi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×