kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Paypro sediakan fitur registrasi kartu prabayar


Kamis, 05 April 2018 / 15:21 WIB
ILUSTRASI. GotoMalls.com dan Paypro Luncurkan Fitur Pembayaran e-Wallet


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PayPro, anak perusahaan PT Digi Asia Bios, mendukung penuh program registrasi pengguna jasa telekomunikasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kami mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai diwajibkannya registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia”, ujar Heri Sunaryadi, Chief Executive Officer PayPro, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Heri menambahkan bahwa bentuk dukungan yang diberikan PayPro adalah dengan menyediakan fitur registrasi prabayar di aplikasi PayPro dan juga akan memberikan bonus saldo bagi yang melakukan registrasi melalui aplikasi Paypro.

Untuk tahap awal fitur registrasi prabayar melalui aplikasi PayPro bisa digunakan di smartphone android dan dalam waktu dekat untuk pengguna iOS juga dapat menikmati fitur ini.

“Kami akan memberikan bonus saldo sebesar Rp 10.000 bagi setiap pengguna PayPro yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui aplikasi PayPro dan bonus saldo ini berlaku untuk 1 nomor KTP," katanya.

Heri Sunaryadi juga mengatakan, PayPro juga telah bertemu dengan Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan mengenai dukungan PayPro terhadap Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Rudiantara sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai 31 April 2018" ujar Rudiantara.




TERBARU

[X]
×