kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian beri keringanan angsuran bagi nasabah yang terdampak corona


Sabtu, 11 April 2020 / 12:20 WIB
Pegadaian beri keringanan angsuran bagi nasabah yang terdampak corona


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah Pegadaian. PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, kebijakan tersebut demi menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui penundaan angsuran hingga satu tahun.

“Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Kuswiyoto dalam keterangan pers, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Diusik wabah corona, kondisi perbankan Indonesia dinilai masih cukup kuat

Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Adapun kriteria nasabah yang mendapakan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

Pegadaian juga memberikan keringan bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan akibat corona.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” terangnya.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing atau pembatasan kontak fisik untuk mencegah penularan corona.

Baca Juga: Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×