kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pegadaian perluas kerja sama bisnis talangan haji


Rabu, 28 Oktober 2015 / 17:37 WIB
Pegadaian perluas kerja sama bisnis talangan haji


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan bisnis dana talangan haji mereka. Perluasan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi fokus mereka saat ini.

Salah satunya adalah dengan menggandeng lebih banyak bank syariah tempat nasabah harus menyetorkan dana untuk mendaftarkan ibadah haji."Selain kolateral dengan bank syariah kita juga sedang membahas kerja sama dari sisi penjaminannya,"  kata Dwi Agus, Direktur Pegadaian.

Untuk penjaminannya sendiri, pihaknya bakal menggandeng PT Penjaminan Jamkrindo Syariah untuk menjamin nasabah dalam melunasi dana talangan kepada Pegadaian.

Skema di bisnis ini sendiri, kata dia, adalah masyarakat yang berencana menunaikan haji bisa datang ke Pegadaian untuk mendapatkan dana dalam keperluan mendaftar haji. Calon jamaah bisa menggadaikan emas mereka untuk kebutuhan dana tersebut.

Dimana calon jamaah haji harus memiliki rekening minimal Rp 25 juta untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji. "Mereka punya emas misalkan 10 gram digadaikan sebagai kolateral dalam pembiayaan kita. Kita bayarkan dulu yang Rp 25 jutanya ke bank," jelasnya.

Bisnis ini sendiri disebutnya sudah berjalan sejak dua bulan terakhir. Namun karena masih baru ia mengaku belum ada data soal perkembangan bisnisnya saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×