kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pegadaian Siap Lunasi Obligasi dan Sukuk Rp 521 Miliar


Minggu, 15 Juni 2025 / 14:48 WIB
Pegadaian Siap Lunasi Obligasi dan Sukuk Rp 521 Miliar
ILUSTRASI. Warga melintasi iklan Pegadaian di Jakarta, Minggu (5/1/2025).  (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) Tbk menyampaikan kesiapannya untuk melakukan pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah yang akan jatuh tempo pada 16 Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp 521 miliar.

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (13/6) Kepala Divisi Tresuri Pegadaian Luh Putu Andarini mengatakan, perusahaan telah menyiapkan dana untuk melunasi pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp 276 miliar.

Baca Juga: Pencairan Capai Rp 96 Triliun, Ini Cara Ajukan KUR Pegadaian Syariah dan Simulasinya

Kemudian Pegadaian juga telah menyiapkan dana untuk melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp 245 miliar.

"Sumber dana berasal dari fasilitas pinjaman perbankan, dengan proyeksi sisa plafon perbankan per 31 Juli 2025 cukup untuk melunasi surat utang tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (13/6).

Adapun fasilitas perbankan yang digunakan untuk untuk pelunasan itu berasal dari pinjaman perbankan syariah. Luh Putu menyatakan bahwa proyeksi sisa plafon perbankan syariah per 31 Juli 2025 itu cukup untuk melunasi Sukuk Mudharabah tersebut.

Selanjutnya: Kapan Reset Season ML (Mobile Legends)? Inilah Jadwal S36 yang Segera Berakhir

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×