Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemahaman tentang hukum jaminan fidusia dinilai masih sangat kurang. Tak heran masih kerap terjadi konflik antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, masalah yang cukup banyak terjadi terkait jaminan fidusia adalah pemindahtanganan barang jaminan seperti kendaraan. Bisa itu dijual sampai digadaikan.
Permasalahan juga kerap terjadi saat proses eksekusi. Padahal dia bilang asal ekseskutor telah melakukan langkah-langkah sesuai standar operasi, maka eksekusi bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.
"Bila debitur ingkar janji atau wanprestasi, perusahaan pembiayaan berhak menjual benda yang menjadi jaminan fidusia," kata dia, Kamis (5/9).
Hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sementara proses pengadilan hanya diperlukan pada proses ekskusi bagi kontrak pembiayaan yang tidak menggunakan jaminan fidusia.
Karena masih terjadi masalah terkait fidusia, dia bilang pelaku industri pembiayaan akan makin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini pun tak dilakukan sendiri, melainkan dengan menggandeng sejumlah pihak terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, kepolisian, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News