kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemain baru, Startech Gadai Hastadharana kantongi izin usaha dari OJK


Minggu, 03 Mei 2020 / 13:18 WIB
Pemain baru, Startech Gadai Hastadharana kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kedatangan pemain baru. PT Startech Gadai Hastadharana baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-18/ NB.01 / 2020 tanggal 27 Maret 2020.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar menjelaskan, pemberian izin itu berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.

Baca Juga: Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama

“Dengan diberikannya izin usaha itu, maka perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan tenaga usaha sehat dan senantiasa mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Asep dalam situs resmi OJK, Kamis (30/4).

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadain, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” jelasnya.

Selain itu, harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

Baca Juga: Ini sentimen yang mempengaruhi penguatan bursa saham global sepanjang April 2020

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya,” tutupnya.

Baca Juga: Kinerja bank pelat merah masih positif sampai kuartal I 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×