kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama


Minggu, 03 Mei 2020 / 12:05 WIB
Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kali ini otoritas mengenakannya kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi selama tiga bulan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor S-43 / NB.1 / 2019 tanggal 3 Maret 2020.

Baca Juga: Kinerja bank pelat merah masih positif sampai kuartal I 2020

Pengenaan sanksi itu karena perusahaan melakukan empat pelanggaran. Pertama, belum memiliki pialang asuransi yang terdaftar di OJK. Artinya, perusahaan melanggar Pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban mempekerjakan pialang asuransi secara penuh waktu.

“Perusahaan juga menyerahkan premi dari tertanggung ke asuransi melebihi 30 hari kerja. Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur pialang asuransi wajib menyerahkan premi ke perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja,” kata Anggar dalam situs resmi OJK, Kamis (30/4).

Selain itu, perusahaan belum melaporkan perubahan pemegang saham terakhir kepada OJK sehingga melanggar pasal 46 ayat (1) POJK 68 tahun 2016 tentang kewajiban yang mengatur perubahan kepemilikan saham harus lebih dulu melalui persetujuan OJK.

Terakhir, ekuitas perusahaan pada laporan keuangan semester I Tahun 2018 sebesar Rp 1,28 miliar. Atas hal itu, Jakarta Inti Bersama belum memenuhi ketentuan pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf a yang menyatakan pialang asuransi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2 miliar paling lambat 30 Juni 2019.

Baca Juga: Bank Banten tunda rights issue karena dalam proses merger dengan Bank BJB

“Dengan demikian, Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai bisa mengatasi penyebab dikenakan sanksi. Perusahaan juga tetap wajib melakukan kewajiban-kewajiban jatuh tempo,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×