Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI telah menyepakati timeline penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi akan mulai Juli 2021 dan berlangsung hingga Oktober 2021.
Ketua Panja Asuransi Jiwasaraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan proses penyelamatan dan pengembalian restrukturisasi polis dimulai pada Agustus 2020 lalu. Kala itu, manajemen Jiwasraya telah melaporkan kondisi keuangan melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK).
“Pada 22 Oktober 2020, IFG Life telah didirikan. Kemudian BPUI/IFG telah pengajuan izin operasional IFG Life yang telah disampaikan kepada OJK pada 13 November 2020,” ujar Aria dalam rapat kerja dengan kementerian BUMN pada Senin (30/1).
Ia melanjutkan, pada Desember 2020 Jiwasraya akan melakukan sosialisasi semua hal terkait restrukturisasi kepada pemegang polis. Sehingga pemegang polis tidak mengalami kebingungan.
Baca Juga: Aset Jiwasraya hanya Rp 15,4 triliun, DPR: Mayoritas tak likuid dan berkualitas buruk
Sedangkan pada 31 Desember 2020 akan dilakukan cut off nilai tunai polis yang akan direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Maka sejak itu hingga Oktober 2021, proses restrukturisasi pun resmi dimulai.
“Januari 2021 diperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio dari OJK ke IFG Life. Ini berdasarkan kesepakatan BUMN dengan Jiwasraya. Maret hingga Juni 2021 penerbitan surat utang BPUI/IFG yang akan diserap oleh Taspen,” papar Aria.
Kemudian, pada Maret sampai Juni, IFG Life akan mendapat pendanaan penyertaan modal negara pada 2021 dengan total sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Setelah itu sejak Juli hingga Oktober 2021, pembayaran cicilan di muka dilakukan.
Guna menyelesaikan restrukturisasi gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah telah berencana untuk mendirikan IFG Life. Pendirian usaha baru ini akan mendapat setoran modal sebesar Rp 26,7 triliun.
Aria menyatakan dalam penyelamatan dan pengembalian dana Nasabah Jiwasraya, Komisi VI dan pemerintah telah mengambil opsi untuk restrukturisasi, transfer dan bail in. Artinya pemerintah akan ada dukungan dana dari pemegang saham secara tidak langsung dari PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG).
Ia menjelaskan divestasi Jiwasraya Putera tidak bisa dilakukan sehingga dibutuhkan dana untuk opsi restrukturisasi, transfer, dan bail in sebesar Rp 22 triliun yang akan dipenuhi dari APBN 2021. “Setelah mencermati ketersediaan APBN 2021, maka penyertaan Modal Negara (PMN) sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Lalu penerbitan surat utang BPUI setinggi-tingginya Rp 10 triliun sebagai penghubung (ke APBN 2022),” ujar Aria.
Baca Juga: Ini alasan OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko asuransi kredit
Ia bilang surat utang BPUI itu nantinya bakal diserap sepenuhnya oleh Taspen. Ia meyakini, surat berharga bertenor 2 tahun itu bisa dilunasi sebelum jatih tempo.
Sedangkan pada 2022, pemerintah akan melakukan PMN sebesar Rp 10 triliun. Dana ini akan digunakan untuk melunasi obligasi dan bunga yang telah diterbitkan oleh BPUI tadi.
Selain itu, BPUI juga melakukan fundraising sebesar Rp 4,7 triliun dari anak holding BPUI. Pengumpulan dana itu diambil dari deviden anggota holding.
“Menggunakan PMN, penerbitan surat utang, fundraising anggota holding. Pada 2021, maka BPUI akan setor modal ke IFG Life sebesar Rp 26,7 triliun,” jelas Aria.
Selanjutnya: Kementerian BUMN kebut konsolidasi sektor keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News