kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Pemberlakukan GWM berdasarkan LDR berpotensi naikan pertumbuhan ekonomi 6,4%


Senin, 13 Desember 2010 / 10:34 WIB
Pemberlakukan GWM berdasarkan LDR berpotensi naikan pertumbuhan ekonomi 6,4%
ILUSTRASI. Kelinci Mini Rex


Reporter: Wahyu Satriani |

BANDUNG. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberlakukan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) diperkirakan bisa melecut pertumbuhan ekonomi hingga 6,4% di tahun 2011. Pada tahun tersebut, pertumbuhan kredit diperkirakan bisa menyentuh 30%.

"Target tersebut bisa dengan mudah tercapai jika kreditur berani meminjam uang di bank. Akan signifikan sekali dampaknya ke perekonomian," kata Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (11/12) malam.

Menurut Yudhi, kebijakan yang dikeluarkan oleh BI itu sudah mendesak. Sebab, selama ini perbankan malas memberikan kredit. Padahal, apabila dilihat dari ketersediaan likuiditas, kemampuan perbankan memberikan kredit sangat memadai.

"Perbankan itu malas menyalurkan kredit karena SBI memberikan bunga yang signifikan," ujar Yudhi.

PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku tidak terpengaruh oleh kebijakan yang diberlakukan BI mulai 1 November 2010 itu. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan selama ini perseroan cukup aktif menyalurkan kredit.

Hal itu dibuktikan dengan loan to deposit ratio (LDR) BTN yang mencapai 110% per akhir November 2010. Adapun rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) BTN mencapai 16%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×