kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Pembiayaan Fintech Lending Tembus Rp 106,94 Triliun per Agustus 2026


Senin, 05 Oktober 2026 / 17:44 WIB
Pembiayaan Fintech Lending Tembus Rp 106,94 Triliun per Agustus 2026
ILUSTRASI. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatat pertumbuhan pembiayaan hingga Agustus 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatat pertumbuhan pembiayaan hingga Agustus 2026. Namun, di tengah peningkatan penyaluran pembiayaan, tingkat risiko kredit macet industri juga mengalami kenaikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, nilai tersebut masih tumbuh secara tahunan.

"Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Meski tetap tumbuh, laju outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2026 tercatat melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Juli 2026, outstanding pembiayaan fintech lending tercatat sebesar Rp 105,63 triliun atau tumbuh 24,76% secara tahunan.

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 514,08 Triliun per Agustus 2026

Dengan demikian, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2026 lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2026.

Di sisi lain, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet fintech P2P lending yang tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) masih berada dalam batas ketentuan regulator.

Per Agustus 2026, TWP90 industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,73%. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Agustus 2025 yang berada di level 2,60%.

Kenaikan risiko kredit juga terlihat secara bulanan. TWP90 fintech P2P lending pada Juli 2026 tercatat sebesar 4,32%, sehingga terjadi peningkatan pada Agustus 2026.

Meski demikian, OJK menilai tingkat risiko kredit macet tersebut masih dalam batas aman. Pasalnya, TWP90 industri fintech P2P lending per Agustus 2026 masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×