Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online terus bertambah. Jumlahnya telah tembus mencapai 25.000 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening.
Nilai tersebut cukup meningkat pesat jika dibandingkan pada posisi akhir tahun 2024. Di mana, kala itu jumlah rekening yang diblokir hanya mencapai 8.500 rekening.
Angka tersebut juga mengalami peningkatan pesat jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024. Pada periode tersebut, jumlah rekening yang diblokir baru sekitar 17.000.
Baca Juga: Cak Imin Ratas dengan Prabowo Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Bermain Judol
Dian bilang data tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut.
“Kami meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” ujar Dian, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan pihaknya telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas siber yang dimiliki. Ini seiring dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisasi.
“Bank perlu melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” pungkasnya.
Selanjutnya: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Juni 2025 Sebesar Rp 16,35 Triliun
Menarik Dibaca: Apakah Bagus Makan Apel untuk Diet Menurunkan Berat Badan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News