kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.689   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.147   47,62   0,59%
  • KOMPAS100 1.126   2,81   0,25%
  • LQ45 805   2,56   0,32%
  • ISSI 283   1,12   0,40%
  • IDX30 423   1,84   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   -1,03   -0,21%
  • IDX80 124   0,90   0,73%
  • IDXV30 134   0,26   0,20%
  • IDXQ30 132   -0,28   -0,21%

Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online Tembus 25.000 Rekening


Senin, 04 Agustus 2025 / 15:02 WIB
Diperbarui Senin, 04 Agustus 2025 / 15:21 WIB
Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online Tembus 25.000 Rekening
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening terkait judi online


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online terus bertambah. Jumlahnya telah tembus mencapai 25.000 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening.

Nilai tersebut cukup meningkat pesat jika dibandingkan pada posisi akhir tahun 2024. Di mana, kala itu jumlah rekening yang diblokir hanya mencapai 8.500 rekening.

Angka tersebut juga mengalami peningkatan pesat jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024. Pada periode tersebut, jumlah rekening yang diblokir baru sekitar 17.000.

Baca Juga: Cak Imin Ratas dengan Prabowo Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Bermain Judol

Dian bilang data tersebut bersumber dari  Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

“Kami meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” ujar Dian, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan pihaknya telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas siber yang dimiliki. Ini seiring dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisasi.

“Bank perlu melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×