kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemegang saham Bank Permata restui mundurnya Direktur Mirah Wiryoatmodjo


Selasa, 27 Maret 2018 / 16:04 WIB
Pemegang saham Bank Permata restui mundurnya Direktur Mirah Wiryoatmodjo
ILUSTRASI. Mirah D. Wiryoatmodjo


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk hari ini menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS ini dibahas satu agenda yaitu persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri Direktur Kepatuhan Mirah Wiryoatmodjo.

Suparno Djasmin, Wakil Komisaris Utama Bank Permata bilang dalam RUPS hari ini pemegang saham menyetui pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo. "Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mirah Wiryoatmojo dari jabatan direktur kepatuhan," kata Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (27/3).

Sebelum mengundurkan diri, Mirah tercatat merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan dan direktur independen. Bank Permata tercatat telah menerima surat pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo dari jabatannya sebagai direktur kepatuhan merangkap direktur independen pada 16 Januari 2018 lalu.

Mengacu kepada Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri direktur harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×