kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemegang saham Bank Permata restui mundurnya Direktur Mirah Wiryoatmodjo


Selasa, 27 Maret 2018 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Mirah D. Wiryoatmodjo


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk hari ini menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS ini dibahas satu agenda yaitu persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri Direktur Kepatuhan Mirah Wiryoatmodjo.

Suparno Djasmin, Wakil Komisaris Utama Bank Permata bilang dalam RUPS hari ini pemegang saham menyetui pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo. "Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mirah Wiryoatmojo dari jabatan direktur kepatuhan," kata Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (27/3).

Sebelum mengundurkan diri, Mirah tercatat merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan dan direktur independen. Bank Permata tercatat telah menerima surat pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo dari jabatannya sebagai direktur kepatuhan merangkap direktur independen pada 16 Januari 2018 lalu.

Mengacu kepada Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri direktur harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×