Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) urung terjadi. Pemegang saham pengendali mereka tak hadir, RUPSLB tak penuhi kuorum.
“tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran karena hanya dihadiri oleh pemegang saham minoritas,” ujar Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).
Pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies yang mengantongi 97,54% saham. Perusahaan tersebut dimiliki pasangan suami istri Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Baca Juga: UU PPSK Jadi Benteng Baru Perlindungan Nasabah
Adapun, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan penggelapan dana perusahaan dan nasabah. Keduanya menjadi buronan karena kabarnya sedang berada di luar negeri.
Adi menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali ini tidak ada kabar sama sekali terkait alasan ketidak hadirannya dalam RUPSLB yang sejatinya dijadwalkan pada 26 Desember 2022. “Tidak ada (kabar),” ujar Adi.
Agenda acara yang sekiranya bakal dibahas dalam RUPSLB tersebut ialah pembubaran badan hukum Wanaartha Life sekaligus membentuk tim likuidasi sesuai arahan OJK untuk menyelamatkan dana-dana nasabah.
Oleh karena itu, Adi mengungkapkan bakal melakukan pemanggilan kedua untuk pelaksanaan RUPSLB yang dijadwalkan ulang pada 4 Januari 2023.
Baca Juga: Pemegang Saham Buron, Tim Likuidasi Wanaartha Life Belum Jelas
Jika melihat tanggalnya, RUPSLB tersebut nantinya tak akan diatur ulang lagi. Sebab, OJK hanya memberi waktu 30 hari setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember yang lalu untuk menyelenggarakan RUPSLB yang artinya hanya sampai 5 Januari 2023.
Adapun, jika nantinya RUPSLB kembali tak memenuhi kuorum, maka OJK bakal turun tangan untuk membentuk tim likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News