kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah anggarkan Rp 6 triliun untuk jaminan kredit modal kerja, ini tujuannya


Selasa, 12 Mei 2020 / 10:34 WIB
Pemerintah anggarkan Rp 6 triliun untuk jaminan kredit modal kerja, ini tujuannya
ILUSTRASI. Petugas menyortir uang kertas pecahan Rp 100 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam pasal 16 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Mei dan diundangkan pada 11 Mei itu disebutkan penjaminan akan dilakukan pemerintah secara langsung melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penjaminan. Pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

Baca Juga: Ini skema program pemulihan ekonomi nasional yang memakan anggaran Rp 318 triliun

Untuk melaksanakan penjaminan, dalam pasal 18 dijelaskan, pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan atau PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Untuk meningkatkan kapasitas keduanya dalam melaksanakan penugasan penjaminan, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) sesuai aturan undang-undang.

Atas penjaminan kredit modal kerja itu, pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik,
loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan. Imbal jasa penjaminan akan dikenakan sesuai porsi dukungan yang diberikan.

Pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaminan akan diaturan dalam peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: Alokasikan anggaran Rp 318 triliun, begini skema program pemulihan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×