kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Pemerintah Cabut Izin Dua Perusahaan Asuransi


Senin, 10 Mei 2010 / 14:39 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi. Lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-202/KM.1 0/2010 mencabut izin usaha PT. Dwipa International Insurance, dan PT. Aspac General Insurance melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 'KEP-203/KM.1 0/201O. Keputusan pencabutan izin itu berlaku per 12 april 2010.

Kepala Biro Perasuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri yang berlaku. Selain itu, Dwipa Internasional juga tidak bisa memenuhi rasio pencapaian solvabilitas sesuai peraturan.

"Karena tidak segera memenuhi ketentuan ya kami cabut," ujar Isa, Senin (10/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×