CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pemerintah Cabut Izin Dua Perusahaan Asuransi


Senin, 10 Mei 2010 / 14:39 WIB
Pemerintah Cabut Izin Dua Perusahaan Asuransi


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi. Lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-202/KM.1 0/2010 mencabut izin usaha PT. Dwipa International Insurance, dan PT. Aspac General Insurance melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 'KEP-203/KM.1 0/201O. Keputusan pencabutan izin itu berlaku per 12 april 2010.

Kepala Biro Perasuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri yang berlaku. Selain itu, Dwipa Internasional juga tidak bisa memenuhi rasio pencapaian solvabilitas sesuai peraturan.

"Karena tidak segera memenuhi ketentuan ya kami cabut," ujar Isa, Senin (10/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×