kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Pemerintah dongkrak tarif premi KUR


Senin, 31 Januari 2011 / 09:37 WIB
Pemerintah dongkrak tarif premi KUR


Reporter: Bernadette C Munthe, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menaikkan premi penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini sebagai langkah mencegah kerugian yang membengkak di salah salah satu BUMN penjamin KUR akibat kredit macet alias non performing loan (NPL) yang cukup tinggi. Diperkirakan, proses kenaikan premi akan dimulai pada tahun ini.

Saat outlook BUMN 2011 akhir pekan lalu, Kementerian BUMN membeberkan, ada 17 perusahaan pelat merah yang merugi sepanjang 2010. Total kerugian mencapai Rp 1,69 triliun. Salah satunya adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merugi Rp 224,4 miliar.

Kementerian BUMN mengungkapkan, penyebab kerugian Askrindo bukan semata kesalahan berinvestasi. Rendahnya tarif premi penjaminan KUR juga turut berperan.

Apalagi, dari tahun ke tahun, nilai penyaluran KUR semakin besar. Otomatis, klaim yang harus ditanggung perusahaan penjaminan, yakni Askrindo dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) semakin gendut.

Sekarang, premi KUR sebesar 3,25%. Dari jumlah itu, pemerintah membayar 70% dan sisanya perbankan. Angka itu naik dari premi pada 2007 sebesar 1,5%.

Sementara, total penyaluran KUR per akhir 2010 Rp 16,42 triliun. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, angka NPL mencapai 5,6%. Artinya, semakin besar NPL, klaim semakin banyak.

Pemerintah menargetkan, penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp 18 triliun - Rp 20 triliun. "Bila KUR diperbesar, premi juga harus dinaikan," ujar Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN, Parikesit Suprapto, usai Outlook BUMN 2011.

Mengubah badan usaha

Kementerian BUMN juga berencana mengubah status badan usaha Askrindo. Sebagai perusahaan asuransi, Askrindo wajib membentuk pencadangan minimal 20% dari modal, ditambah 1% dari neto premi. "Ini juga yang membebani sistem keuangan Askrindo," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

Padahal, Askrindo yang bermodal lebih besar dari Jamkrindo mempunyai kapasitas penjaminan lebih banyak. Modal Askrindo Rp 2 triliun, sedangkan Jamkrindo Rp 1,75 triliun. "Bila ingin KUR sukses bagi semua pihak, badan usaha itu harus diubah," kata Mustafa, tanpa menjelaskan akan mengubah Askrindo seperti apa.

Direktur Utama Jamkrindo Nahid Hudaya menyatakan, premi penjaminan jangka panjang memang harus berubah, karena menyangkut risiko yang harus ditanggung perusahaan penjaminan. Namun, dia tidak berani meminta. "Kami menunggu saja," kata Nahid, Minggu (30/1).

Chairul Bahri, Direktur Utama Askrindo menyambut baik jika premi penjaminan KUR dinaikkan. Tetapi, saat ini ia belum bisa menyebutkan nilai premi ideal. "Ini membutuhkan kajian dan harus disetujui Komite Kebijakan KUR," kata Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×