kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Kendaraan pada 2025, Ini Kata APPI


Rabu, 18 Desember 2024 / 09:24 WIB
Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Kendaraan pada 2025, Ini Kata APPI
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP untuk KBLBB dan kendaraan hybrid pada tahun depan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/11/2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid pada tahun depan. 

Mengenai hal itu, Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merasa bersyukur dengan adanya insentif dari pemerintah tersebut. Meskipun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri multifinance pada tahun depan.

"Kami harus menunggu respons para calon pembeli kendaraan. Dengan adanya insentif tersebut, gairahnya para calon pembeli seperti apa. Jadi, kami tetap harus menunggu terlebih dahulu, ya," katanya kepada Kontan, Selasa (17/12).

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025

Meski ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, Suwandi tak memungkiri industri multifinance sepertinya masih akan dihadapkan sejumlah tantangan yang berpotensi menghambat laju kinerja pada tahun depan.

Salah satunya, terkait dengan kebijakan opsen pajak kendaraan yang juga berlaku pada 2025. Ditambah pelemahan daya beli masyarakat yang masih berpotensi terjadi pada tahun depan.

"Tentu ada sejumlah kebijakan yang masih kami nanti juga. Kondisinya memang sulit, sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk melanjutkan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD) pada 2025.

Baca Juga: APPI Beberkan Penyebab Kinerja Industri Multifinance Tumbuh Melambat

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD.

Ditambah pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU. Tak hanya itu, mulai tahun depan, mobil hybrid juga akan diberi insentif PPnBM sebesar 3%.

Selanjutnya: IHSG Menguat ke 7.198,9 di Pagi Ini (18/12), Sektor Barang Baku Naik Paling Tinggi

Menarik Dibaca: Cari Tahu Informasi Probiotik untuk Bayi: Kapan Harus Diberikan & Dosisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×