Reporter: Aulia Ivanka Rahmana, Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skema ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, skema CoB ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterapkan untuk menghindari pembiayaan ganda atas manfaat pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026? Ini Penjelasannya
“Koordinasi dilakukan BPJS Kesehatan dengan PT Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, seperti asuransi kesehatan tambahan,” kata Rizzky kepada Kontan, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, penerapan CoB dapat dilakukan saat peserta JKN dirawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dan ingin menaikkan hak kelas perawatannya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, peserta JKN dapat naik kelas perawatan apabila rumah sakit tersebut juga bekerja sama dengan asuransi tambahan yang dimiliki peserta.
“Misalnya, hak kelas peserta adalah Kelas 2 dan peserta naik ke Kelas 1. Selisih biaya INA CBG antara Kelas 1 dan Kelas 2 dapat dibayarkan oleh asuransi tambahan, sedangkan BPJS Kesehatan membayar biaya INA CBG Kelas 2 sesuai hak peserta,” jelas Rizzky.
Skema serupa juga dapat diterapkan pada layanan rawat jalan di rumah sakit yang memiliki layanan poli eksekutif dan telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Jika peserta JKN dilayani di poli eksekutif, rumah sakit dapat menagihkan selisih biayanya maksimal Rp 400.000 kepada asuransi kesehatan tambahan,” ujar Rizzky.
Baca Juga: Skema Coordination of Benefits (CoB) BPJS Kesehatan Sudah Bisa Dinikmati
Melalui skema ini, peserta JKN tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dari Program JKN sebagaimana haknya, pada kondisi peserta menaikkan hak kelas rawatnya.
Dengan demikian, selisih biaya akibat kenaikan hak kelas perawatannya dapat ditanggung oleh asuransi tambahan yang dimiliki peserta sesuai kesepakatan asuransi tersebut dengan rumah sakit. Namun, Rizzky menegaskan bahwa skema CoB tidak berlaku untuk peserta JKN kelas 3.
“Skema KAPJ ini tidak berlaku bagi Peserta JKN Kelas 3 karena mereka mendapat bantuan dari Pemerintah baik seluruhnya atau sebagian sesuai ketentuan perundangan," tuturnya.
Selanjutnya: Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 18 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News