Reporter: Herlina KD, Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Mulai tahun 2013 pemerintah akan memberlakukan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dalam sistem yang baru ini, pemerintah berharap proses penyaluran anggaran dari kantor kas negara ke rekening pengguna anggaran bisa lebih cepat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengungkapkan perubahan yang mendasar dalam sistem SPAN adalah perubahan dari sistem pencairan anggaran yang manual, ke sistem elektronik.
Selain itu, perbedaan mendasar lainnya antara sistem SPAN dan non SPAN adalah pola hubungan antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan bank operasional I.
Agus menjelaskan, dalam mekanisme non SPAN, setiap KPPN memiliki bank operasional I mitra kerja khusus. Tapi, dalam sistem SPAN, KPPN tidak memiliki mitra kerja secara khusus. Dalam SPAN, hanya ada satu bank operasional I pusat yang langsung berhubungan dengan kantor Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Catatan saja, setiap tahunnya pemerintah menyalurkan sekitar 78% dari total anggaran belanja negara melalui bank operasional I. Agus bilang, dalam APBN 2013 pemerintah mengalokasikan anggaran belanja negara sebesar Rp 1.683 triliun. Artinya, "sekitar 78% nya atau Rp 1.300 triliun akan disalurkan melalui bank operasional I," jelasnya Rabu (26/12).
Ada empat bank BUMN
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana bank operasional ditunjuk berdasarkan lelang, namun pada tahun 2013 ini pemerintah menunjuk langsung bank operasional I pusat sebagai mitra kerja. Empat bank tersebut adalah BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sistem kemitraan melalui penunjukan langsung ini dilakukan karena bank tersebut beroperasi secara nasional dengan jaringan luas sampai ke pelosok daerah.
Agus menuturkan, dengan sistem SPAN maka KPPN bisa bekerja sama dengan semua bank operasional dari empat bank tersebut. Sehingga, memungkinkan pengguna anggaran bisa menerima dana APBN lebih cepatk karena sistem transfer dana dari rekening kas negara ke rekening penerima bisa menggunakan overbooking tanpa harus menunggu kliring.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Negara Rudy Widodo menambahkan, Selain itu, sistem overbooking atau pemindahan dana antar rekening dalam satu bank yang sama bisa mengurangi terjadinya retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pasalnya, jika transfer antar bank akan lebih ketat dalam seleksi data di rekening. Tapi, dengan overbooking alias transfer antar rekening dalam satu bank seleksi otomatis sudah bisa dilakukan dengan cepat.
Agus bilang, transfer melalui kliring antar bank memiliki potensi retur lebih besar. Setiap tahunnya, retur SP2D sekitar Rp 500 miliar.
Karena masih baru, sistem SPAN ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga pada tahun 2013 pemerintah akan menggunakan dua model yaitu mekanisme SPAN dan non SPAN. Nah, untuk penyaluran dana SP2D dengan mekanisme non SPAN, pemerintah telah menunjuk 587 bank operasional I dari empat bank tersebut. Rinciannya, BRI sebanyak 177 unit, Bank Mandiri 147 unit, Bank BNI 168 unit, dan BTN sebanyak 95 unit.
Sementara itu, untuk pengguna SPAN, jumlah KPPN yang bermitra dengan empat bank operasional I ada 92 KPPN, ada 55 KPPN yang bermitra dengan tiga bank operasional I, dan 24 KPPN yang bermitra dengan 2 bank operasional I. Sedangkan yang bermitra dengan satu bank operasional sebanyak empat KPPN.
Karena sifatnya kemitraan, maka pemerintah tidak mendapatkan imbalan alias fee dari bank sebagai jasa penyalur dana. Sebaliknya, bank juga tidak memberikan imbalan kepada pemerintah karena telah menambah likuiditasnya.
Tapi, "Bagi bank, keuntungannya dia bisa mendapatkan likuiditas lebih besar dan bisa menjaring Dana Pihak Ketiga (DPK) dari nasabah baru yaitu para pengguna anggaran," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News