kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peminjam P2P lending ajukan restrukturisasi pinjaman Rp 711,65 miliar sepanjang 2020


Minggu, 21 Februari 2021 / 18:06 WIB
Peminjam P2P lending ajukan restrukturisasi pinjaman Rp 711,65 miliar sepanjang 2020
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi seluruh industri termasuk peer to peer (P2P) lending. Oleh sebab itu, para penyelenggara memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dari pemberi pinjaman kepada para peminjam. 

Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyatakan terdapat lebih dari 302.000 peminjam yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 711,65 miliar sepanjang 2020. 

“Namun realisasinya itu sebesar 95,72%. Data yang kami peroleh dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atas survei terakhir untuk akhir Desember 2020. Hampir 96%, tentu saja kami sangat senang meskipun tidak semuanya, tapi tentu saja ini kontribusi dari fintech lending dan kerelaan dari lender atau publik karena dananya mau untuk direstrukturisasi,” paparnya. 

Artinya, pinjaman yang telah disetujui untuk direstrukturisasi oleh pemberi pinjaman senilai Rp 681,19 miliar. OJK juga telah memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku fintech P2P lending. 

Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. 

Baca Juga: Hingga akhir 2020, penyaluran dana PEN lewat P2P lending capai Rp 262,16 miliar

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

"Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id. 

Batas maksimum restrukturisasi itu sama dengan batas penyaluran pinjaman kepada satu orang peminjam yakni Rp 2 miliar. Sebelumnya, Bambang bilang, alasan P2P lending juga diberikan izin restrukturisasi lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan.

Berdasarkan ketentuan, restrukturisasi bisa diberikan kepada para peminjam yang terdampak Covid-19. Namun restrukturisasi itu harus diajukan oleh peminjam dan mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).

Asal tahu saja, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran pinjaman mencapai Rp 155,9 triliun sepanjang tahun lalu.

Nilai itu tumbuh 91,3% year on year (yoy) dibandingkan 2019 sebanyak Rp 81,49 triliun. Adapun outstanding pinjaman P2P lending tumbuh 16,43% yoy dari Rp 13,14 triliun menjadi Rp 15,31 triliun di 2020. 

Pinjaman tersebut telah disalurkan kepada 43,56 juta rekening peminjam (borrower). Jumlah itu melonjak 134,59% yoy dibandingkan jumlah rekening borrower 2019 sebanyak 18,56 juta entitas. 

Kinerja pinjaman itu tak terlepas dari semakin banyak jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) yang tumbuh 18,32% yoy menjadi 716.963 entitas. Nilai itu meningkat dari posisi 2019 sebanyak 605.935 entitas. 

Sedangkan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah di level 4,78% pada Desember 2020. Meski lebih tinggi di bandingkan 2019 di posisi 3,65%, masih lebih baik dibandingkan November 2020 di level 7,18%. 

Bisnis pinjam meminjam ini telah dilakukan oleh 149 entitas hingga Desember 2020. Dari jumlah tersebut terdapat 104 fintech P2P lending terdaftar dan 35 berizin. Jumlah pelaku fintech menurun dibandingkan 2019 sebanyak 164 entitas.

Selanjutnya: Bunga pinjaman fintech lending ditentukan hal-hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×