kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Pencabutan Izin BPR Kembali Terjadi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah


Jumat, 26 Januari 2024 / 15:58 WIB
Pencabutan Izin BPR Kembali Terjadi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
ILUSTRASI. Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor pusat, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Pencabutan Izin BPR Kembali Terjadi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali berkurang lagi. Setidaknya, sudah ada dua BPR yang dicabut izinnya pada bulan pertama 2024 ini.

Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto pada 26 Januari 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun mulai menyiapkan proses pembayaran simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto bilang pihaknya akan memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan. Di mana, langkah awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Baru Menantang, Begini Jurus BPD Mendorong Kinerja Tahun Ini

"Verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Dimas, Jumat (26/1).

Ia menambahkan pembayaran nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tersebut.  Nasabah juga bisa melihat status simpanannya di kantor BPRS terkait atau melalui situs resmi LPS.

Dimas menambahkan untuk debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan di kantor BPRA Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi tim likuidasi.

Baca Juga: Jumlah BPR Bakal Semakin Menyusut, Terdampak Aksi Bersih-Bersih OJK

Terakhir, ia mengingatka agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang justru bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×