kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencadangan Restrukturisasi Kredit Baru 16%, OJK Minta Bank Lakukan Penambahan


Kamis, 27 Januari 2022 / 14:06 WIB
Pencadangan Restrukturisasi Kredit Baru 16%, OJK Minta Bank Lakukan Penambahan
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. 

Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76  triliun. 

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Covid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun. 

Baca Juga: OJK Mencatat Simpanan Perbankan pada 2021 Meningkat 12,21%

"Kami akan terus upayakan agar perbankan semakin memperbesar porsi CKPN. Restrukturisasi kredit ini akan jadi  PR kami agar tidak menimbulkan masalah saat aturan dinormalkan. Kami tidak confident bahwa ini akan pulih 100%, terutama yang terkait dengan sektor pariwisata," kata Wimboh dalam paparan rapat kerja dengan DPR, Kamis (27/1).

Adapun resiko kredit perbankan hingga akhir 2021 masih terjaga. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) turun ke level 3% di Desember dari 3,19% pada November. 

Secara  sektoral, lanjut Wimboh NPL di seluruh sektor terpantau mengalami penurunan dan penurunan terbesar terjadi di pertambangan dari 5,05% jadi  4,42%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×