Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Buntut dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2015 yang isinya pencairan jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan tanpa harus menunggu waktu 10 tahun, terjadi kenaikan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada September ini. Pencairan JHT khusus September naik hingga 60% dibandingkan bulan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, PP 46 tahun 2015 direvisi oleh pemerintah. Sebagai gantinya, PP 60 tahun 2015 berlaku sejak 1 September menjamin bahwa pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicairkan tanpa menunggu waktu 10 tahun.
Hampir genap sebulan, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tembus Rp 1,6 triliun.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, banyak para pekerja yang belum genap lima tahun buru-buru mencairkan dana JHT. Akibatnya terjadi kenaikan pencairan JHT dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun.
Plus adanya pembayaran JHT karena PHK. "Ada sekitar 25.000 pekerja yang terkena PHK sejak lima tahun yang lalu. Itu kami sudah bayarkan JHT-nya. Paling dominan yang melakukan penarikan JHT karena pekerja yang terkena PHK lima tahun lalu," kata Elvyn, Senin (28/9).
Sementara sektor industri yang mulai mencairkan dana JHT adalah industri garmen dan manufaktur.
Meski terjadi penarikan JHT secara massive pada September ini, BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak terlalu terpengaruh terhadap dana kelolaannya. Sebab, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mencadangkan dana pencairan JHT sehingga sewaktu-waktu bisa ditarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News