kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pencairan dana JHT bertahap kena pajak progresif


Kamis, 10 September 2015 / 11:02 WIB
Pencairan dana JHT bertahap kena pajak progresif


Reporter: Fitri Nur Arifenie, Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program iuran jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak semanis impian para pekerja. Meski pencairan JHT boleh diambil setelah 10 tahun kepesertaan, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% sampai 30%.

Menurut Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh kantor wilayah yang diperoleh KONTAN, menerangkan bahwa terjadi perlakuan yang berbeda terhadap pengambilan JHT secara sekaligus dan bertahap.

Bagi pekerja yang mencairkan iuran JHT sekaligus dan memiliki dana lebih dari Rp 50 juta dikenakan pajak final (PPh 21) sebesar 5%. Namun, bagi mereka yang mengambil secara bertahap akan dikenakan pajak yang bersifat progresif.  "Kami hanya melaksanakan ketentuan perpajakan dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ujar Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/9).

Dasar hukum pajak progresif ini adalah pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan pasal 6 PP Nomor 68 tahun 2009.

Tarif pajak yang berlaku untuk pengambilan JHT bertahap adalah 5% untuk dana kepesertaan kurang dari Rp 50 juta. Sedangkan untuk pekerja dengan kepemilikan dana JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta terkena tarif pajak 15%.

Kemudian bagi pekerja yang memiliki dana antara Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dipotong pajak 25%. Nah, bagi mereka yang iuran JHT lebih dari Rp 500 juta bakal dikenakan pajak hingga 30%.

"Pengambilan pertama bebas pajak, baru nanti pengambilan kedua akan dikenakan pajak progresif," jelas Abdul Cholik.

Catatan saja, hingga Juli 2015, dana JHT yang dikelolaa BPJS sebesar Rp 170 triliun.  Meski pasar tengah bergejolak, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi mengatakan, pihaknya tetap berusaha mengerek imbal hasil investasi. 

BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan pasar yang tengah bearish untuk memborong saham murah. "Secara year to date sampai Juli 2015 kami melakukan net buy sebesar Rp 10 triliun," ungkap Jeffrey.

Sampai akhir tahun, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan rata-rata imbal hasil investasi bisa dua digit. "Kami usahakan masih bisa sampai di angka 10%," kata Jeffrey.

Total dana investasi BPJS termasuk JHT sebesar Rp 194,8 triliun. Sebanyak 75% diantaranya ditempatkan di pasar modal. Sementara, 24% dari dana investasi ditanamkan di pasar uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×