Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai Rp 219,52 triliun per Agustus 2025. Angka ini tumbuh 0,44% secara tahunan (year on year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi.
Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 117,51 triliun, masih mengalami kontraksi 1,20% YoY. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42% YoY menjadi Rp 102,01 triliun.
Ogi menyebut, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih terjaga dalam kondisi solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 472,58%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,36%.
“RBC tersebut masih jauh di atas threshold sebesar 120%,” jelasnya dalam paparan RDKB OJK, Kamis (9/10/2025).
Asal tahu saja, total aset industri asuransi per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun, naik 3,37% YoY, dengan aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 948,14 triliun atau tumbuh 3,87% YoY.
Selanjutnya: Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Romantis dalam Hubungan, Pisces Nomor 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News