Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 116,44 triliun per April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah pendapatan premi asuransi komersial itu tumbuh sebanyak 3,27% secara tahunan alias year on year (YoY).
"Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: Asuransi Jasindo Genap 52 Tahun, Perkuat Peran sebagai Risk Engineer
Rinciannya, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat tumbuh sebesar tumbuh sebesar 1,05% secara YoY, dengan nilai sebesar Rp 60,6 triliun per April 2025.
Kemudian, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi juga tercatat tumbuh sebesar 5,79% YoY dengan nilai mencapai sebesar Rp 55,84 triliun per April 202.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 474,77% dan RBC asuransi umum dan reasuransi 315,98%.
Baca Juga: Kinerja Premi Asuransi Komersial Baru Capai 25% dari Target Tahunan
"RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%," tuturnya.
Di sisi lain, pendapatan premi asuransi non-komersial tercatat Rp 62,3 triliun, tumbuh sebanyak 7,88% secara YoY per April 2025. Sementara nilai aset asuransi non-komersial mencapai Rp 222,3 triliun, tumbuh 1,73% secara YoY.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara YoY.
Selanjutnya: Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi Lewat Penanaman 9.292 Pohon
Menarik Dibaca: Ini Penyebab Pemerintah Batal Memberi Diskon Tarif Listrik Sebesar 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News