Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya penggunaan uang elektronik oleh masyarakat mendorong Bank Indonesia (BI) mengerek batas meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered (terdaftar) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Selain itu, BI juga meningkatkan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan. Ketentuan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Naiknya jumlah minimum uang elektronik yang disimpan akan mendorong kenaikan dana mengendap (floating fund) bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) uang elektronik ini.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, penerbit uang elektronik wajib menempatkan paling sedikit 30% dari dana mengendap (floating fund) pada kas atau giro di Bank Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 atau KBMI 3. Syaratnya, memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun atau setara dengan Bank BUKU 4.
“Dalam hal ini, hasil kelolaan dana masyarakat oleh PJP akan menjadi salah satu income stream (sumber pemasukan) PJP guna meningkatkan layanan pada masyarakat. Sampai saat ini ketentuan setoran modal yang ada masih berlaku dan akan ada pembaharuan sesuai dengan asesmen lebih lanjut,” kata Fili kepada Kontan.co.id pada Rabu (20/4).
Baca Juga: Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta, Mulai Kapan?
Ia menyatakan rata-rata dana dan transaksi uang elektronik bervariasi di masing-masing penerbit uang elektronik. Namun, ia menyebut perkembangan transaksi uang elektronik terus meningkat dengan penggunaannya di berbagai penggunaan yang terus meluas.
“Batas nilai maupun batas transaksi bulanan uang elektronik dalam 5 tahun terakhir tidak mengalami perubahan. Sebagai gambaran, nominal transaksi uang elektronik telah meningkat hingga 905% dari Januari 2018 hingga periode Desember 2021,” tambah Fili.
Ia menyatakan, ketentuan terkini terkait uang elektronik diatur dalam Peraturan BI (PBI) No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Di ketentuan tersebut, nilai batas uang elektronik yang tercantum masih tertera nilai yang berlaku sebelumnya hingga keluar ketentuan baru.
Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) terdapat 594,17 juta instrumen UE. Terdiri dari, 81,19 juta keping uang elektronik berbasis kartu dan 512,98 juta instrumen uang elektronik berbasis server.
Sedangkan berdasarkan pencatatan datanya, terdapat 99,20 juta instrumen uang elektronik yang terdaftar (registered) dan 494,97 juta yang tidak terdaftar (unregistered).
Adapun volume transaksi uang elektronik tercatat sebanyak 1,58 miliar kali transaksi hingga Februari 2022. Nilai ini meningkat 43,64% year on year (yoy) 1,10 miliar transaksi pada posisi yang sama tahun lalu.
Sedangkan secara nilai, transaksi uang elektronik selama dua bulan pertama 2022 mencapai Rp 140,64 triliun. Naik 35,74% yoy dibandingkan posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 103,61 triliun.
Adapun dana mengembang (floating fund) uang elektronik di Januari 2022 sebesar Rp 10,64 triliun dan di Februari 2022 senilai Rp 10,64 triliun. Sedangkan pada Januari 2021 hanya Rp 7,65 triliun dan Februari 2021 senilai Rp 7,70 triliun.
Baca Juga: Limit Saldo Uang Elektronik Naik, BI Atur Pengelolaan Dana Mengendapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News