kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi kewajiban debitur, pengurus PKPU Indosurya berharap komisinya segera dibayar


Sabtu, 18 Juli 2020 / 13:50 WIB
Jadi kewajiban debitur, pengurus PKPU Indosurya berharap komisinya segera dibayar
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Senada, kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari juga khawatir pembayaran utang kreditur bisa tidak terjamin jika fee ke pengurus saja belum dibayarkan. “Pada dasarnya, debitur harus menyelesaikan dulu kewajibannya dong. Nah, itu pengurus sendiri menyampaikan di sidang bahwa kewajiban mereka belum diselesaikan oleh koperasi,” ungkapnya.

Kuasa hukum KSP Indosurya, Rizky Dwinanto mengklaim, pihaknya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan majelis hakim dan menjadi tanggung jawab KSP Indosurya. Asalkan, ada bukti yang jelas.

Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September

"Berkaitan dengan fee pengurus tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim akan dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim," tutupnya.

Seperti diketahui, tawaran perdamaian yang diajukan Indosurya disetujui mayoritas kreditur pada Kamis (9/7). Hasil pemungutan suara dalam rapat PKPU menghasilkan: 69,70% kreditur menyetujui tawaran perdamaian Indosurya. Sebanyak 4.724 suara ikuti voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×