kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha sepakat ikut BPJS Kesehatan


Selasa, 23 Desember 2014 / 08:19 WIB
Pengusaha sepakat ikut BPJS Kesehatan
Promo KFC The Best Thursday Kamis 6 Juli 2023 untuk paket 7 ayam goreng dengan harga spesial.


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Christine Novita Nababan, Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mendekati tutup tahun, perdebatan alot Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengusaha akhirnya berbuah manis. Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersedia ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2015 Bertempat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, kemarin (22/12), kedua pihak sepakat:

Pertama, untuk menyempurnakan skema koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (CoB). Tenggat waktu perbaikan diberikan selama enam bulan. Selama masa itu, BPJS Kesehatan kudu memperbaiki fasilitas kesehatan dan tingkat pelayanan dan mendorong klinik-klinik milik badan usaha menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Pada masa 1 Januari-30 Juni 2015, kami akan mengkoordinasikan kesiapan FKTP, mekanisme CoB dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan," tandas Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, kemarin.

Ketua Umum Apindo, Haryadi B. Sukamdani, menambahkan, peningkatkan kualitas menjadi solusi atas protes pengusaha atas CoB. CoB ini penting karena saat ini banyak perusahaan yang sudah lebih dulu menggunakan asuransi swasta untuk program jaminan kesehatan karyawannya. "Intinya, kami daftar dulu, tapi belum bayar sambil memantau perbaikan fasilitas klinik BPJS," ujar Haryadi.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan menambahkan, setelah pendaftaran, perusahaan memiliki waktu enam bulan untuk aktivasi dan membayar iuran. "Perusahaan yang telah tervalidasi dapat langsung aktif jadi peserta BPJS Kesehatan," kata Irfan.

Jika tak mendaftar, perusahaan bisa kena sanksi. Sesuai Peraturan Pemerintah No 86/ 2013, sanksi itu berupa teguran tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari. Bila tidak digubris, 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda.

"Sanksi tak berlaku bagi perusahaan yang mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015," terang Irfan. Meski bersepakat, Haryadi pesimistis semua badan usaha bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari. Karena ada sembilan juta orang harus mendaftar BPJS Kesehatan. Perinciannya: sebanyak 2,5 juta masih terdaftar di asuransi swasta dan 6,5 juta lainnya di save insurance. "Kalau 9 juta orang masuk bersamaan, IT BPJS bisa tak karuan," ujar Haryadi.

Kedua, terkait perusahaan atau pekerja yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta, Irfan bilang, bersama Apindo, BPJS tengah mencari jalan keluar dengan membentuk tim. "Waktunya juga enam bulan," ujarnya.

Selama masa itu, BPJS dan Apindo akan menyepakati pembagian risiko klaim yang proporsional, mekanisme rujukan saat berobat hingga alur pelayanan kesehatan. Kata Irfan, saat ini, pekerja yang memiliki asuransi swasta baru 2,5 juta. "Masih ada 37 juta lain yang belum atau self insured. Jadi, jangan terlalu fokus yang 2,5 juta, tapi abai yang lainnya," imbuh Irfan.

Togar Pasaribu, Pjs Direktur Eksekutif AAJI bilang, industri asuransi pada prinsipnya mendukung. Tapi, BPJS Kesehatan harus siap mengakomodir asuransi swasta. "Pada pertemuan dengan OJK, DJSN, industri, program BPJS bisa daftar di asuransi swasta," ujar Togar. Namun, kesepakatan itu baru baru disetujui secara lisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×