kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjualan tabungan emas Pegadaian tembus 4,6 ton hingga Oktober 2019


Selasa, 03 Desember 2019 / 13:52 WIB
Penjualan tabungan emas Pegadaian tembus 4,6 ton hingga Oktober 2019
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi gadai di kantor Pegadaian BLOK A Jakarta, Rabu (7/8). PT Pegadaian (Persero) membukukan laba bersih Rp1,53 triliun pada semester I/2019 meningkat 11,7% dibandingkan periode yang sama pada 2018 senilai Rp1,37 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi dalam mengembangkan bisnis di tengah persaingan yang ketat. Salah satu strategi yang dilakukan dengan meningkatkan penjualan produk Tabungan Emas.

Untuk itu, perusahaan gadai pelat merah ini berharap penjualan tabungan emas terus meningkat setiap tahun. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, sampai Oktober 2019 penjualan tabungan emas Pegadaian mencapai 4,6 ton.

Baca Juga: Pegadaian mendukung program fasilitas pembangunan kawasan perdesaan

"Perseroan menargetkan penjualan tabungan emas mencapai 5,4 ton hingga akhir tahun 2019,” kata Kuswiyoto, dalam rilis, Selasa (3/12).

Demi mencapai target, perseroan gencar melakukan promosi serta dibarengi kerja sama dengan seluruh lembaga strategis.

Baca Juga: Harga emas pagi ini turun 0,25% di level US$ US$ 1.460,34 per ons troi

Jumlah nasabah Tabungan Emas Pegadaian hingga Oktober 2019 telah mencapai 3,6 juta nasabah. Realisasi tersebut meningkat 115% dibandingkan kinerja tahun sebelumnya. Sementara jumlah rekening emas yang aktif sebanyak 3,7 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×