Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) mengaku siap untuk melaporkan data keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak. Hal ini sebagai pemenuhan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan.
Mulai Februari ini, Ditjen pajak akan memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Direktur Keuangan Mandiri Inhealth Armendra mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dan sosialisasi mengenai hal ini dari Mandiri Group sebagai induk usaha.
"Kita siap penuhi aturan. Karena selama ini kami selalu dukung rekan-rekan di pajak bersurat kepada kami untuk meminta konfirmasi pemotongan pajak oleh kami," kata Armendra kepada Kontan.co.id, Rabu (14/2).
Selain informasi dari induk usaha, sebut Armendra, hari ini (14/2) pihaknya juga telah mendapatkan sosialisasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Tadi siang ada panduan teknisnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerjasama dengan AAJI," kata dia
Asal tahu saja, sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 baru tersebut, pendaftaran dan pelaporan data nasabah industri keuangan dan pasar modal bertujuan untuk mendapatkan akses langsung ke sistem pelaporan informasi keuangan milik Ditjen Pajak. Sebab penyampaian laporan informasi keuangan kelak akan dilakukan melalui mekanisme elektronik.
Laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Excel. Nantinya, dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enkripsi. Namun, tak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar yang harus industri laporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News