Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang online bukan merupakan pengenaan pajak baru. Kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan ketentuan tersebut hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh pedagang online. Lokapasar yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 atau yang sering disebut PPh final UMKM, dari yang semula dibayarkan secara mandiri oleh pedagang.
Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Dengan demikian, para pedagang yang menerima hasil penjualan barang dan jasa secara online turut memiliki kewajiban ini.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” papar Rosmauli.
Adapun ketentuan ini berlaku bagi para pedagang online dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah merancang mekanisme pemungutan PPh melalui lokapasar untuk memberikan kemudahan administrasi dan memastikan kesetaraan perlakuan pajak antarpelaku usaha, tanpa menciptakan jenis pajak baru.
Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” imbuh Rosmauli.
Sementara itu, kalangan pengusaha menyatakan akan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait pemungutan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online.
“Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace,” ujar Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dalam keterangan resminya.
Menurut Suryadi, di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat sehingga pemerintah memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” tandas Suryadi.
Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Penyusunannya telah melalui kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” pungkas Rosmauli.
Selanjutnya: Danantara Kucurkan Dana Investasi US$ 120 juta Untuk Pertamina Geothermal (PGEO)
Menarik Dibaca: Daftar Promo Jakarta Fair 2025 dari Minuman - Makanan Populer dengan Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News