Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan segera diketok. Ada beberapa poin penting dalam draf beleid itu. Salah satunya, soal batas maksimum pembiayaan LKM.
Untuk nasabah perorangan, batas maksimum penyaluran kredit adalah sebesar 5% dari modal LKM. Sedangkan bagi nasabah berkelompok, batas maksimum pinjaman bisa 10% dari modal LKM.
Hal lain yang diatur di dalam peraturan OJK tentang LKM adalah penetapan suku bunga. Di dalam rancangan peraturan, pasal 4 mengatakan, LKM berhak untuk menetapkan dan wajib melaporkan suku bunga pinjaman tertinggi kepada OJK setiap empat bulan sekali.
Yusman, Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK mengatakan, peraturan tentang LKM sedang dalam tahap proses dengar pendapat semua stakeholder. "Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalisasi," ujar Yusman singkat.
Paul Sutaryono, pengamat ekonomi perbankan menilai positif poin-poin dalam draf beleid LKM itu. Ia mencontohkan, soal kewajiban mengumumkan suku bunga pinjaman. Transparansi bunga kredit tersebut akan menguntungkan nasabah karena LKM tak bisa seenaknya menetapkan bunga kredit.
Poin penting lain dari beleid itu adalah soal kewajiban LKM untuk menjaga rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. OJK mewajibkan LKM menjaga rasio likuiditas atau jumlah aset likuid dengan kewajiban yang harus segera dibayar, sebesar 3%.
Lalu, OJK juga melarang bahwa LKM tidak boleh menjadi lembaga penjamin, penanggung asuransi dan melakukan usaha valuta asing. Selain itu, LKM dilarang untuk memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain dan melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang telah diatur. "Larangan seperti itu memang bagus untuk mencegah investasi bodong," tambah Paul.
Supaya transparan, kelak LKM juga diwajibkan mengumumkan posisi keuangan dan kinerja keuangan untuk setiap periode tahun tertentu di surat kabar atau di papan pengumuman kantor LKM. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News