kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyaluran kredit LKM akan dibatasi


Selasa, 01 Juli 2014 / 08:30 WIB
Penyaluran kredit LKM akan dibatasi
Sinopsis Decoy dan link nonton sub Indo, drama Korea terbaru 2023 yang dibintangi Jang Geun Suk dengan genre thriller dan kriminal.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan segera diketok. Ada beberapa poin penting dalam draf beleid itu. Salah satunya, soal batas maksimum pembiayaan LKM.

Untuk nasabah perorangan, batas maksimum penyaluran kredit adalah sebesar 5% dari modal LKM. Sedangkan bagi nasabah berkelompok, batas maksimum pinjaman bisa 10% dari modal LKM.

Hal lain yang diatur di dalam peraturan OJK tentang LKM adalah penetapan suku bunga. Di dalam rancangan peraturan, pasal 4 mengatakan, LKM berhak untuk menetapkan dan wajib melaporkan suku bunga pinjaman tertinggi kepada OJK setiap empat bulan sekali.

Yusman, Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK mengatakan, peraturan tentang LKM sedang dalam tahap proses dengar pendapat semua stakeholder. "Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalisasi," ujar Yusman singkat.

Paul Sutaryono, pengamat ekonomi perbankan menilai positif poin-poin dalam draf beleid LKM itu. Ia mencontohkan, soal kewajiban mengumumkan suku bunga pinjaman. Transparansi bunga kredit tersebut akan menguntungkan nasabah karena LKM tak bisa seenaknya menetapkan bunga kredit.

Poin penting lain dari beleid itu adalah soal kewajiban LKM untuk menjaga rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. OJK mewajibkan LKM menjaga rasio likuiditas atau jumlah aset likuid dengan kewajiban yang harus segera dibayar, sebesar 3%.

Lalu, OJK juga melarang bahwa LKM tidak boleh menjadi lembaga penjamin, penanggung asuransi dan melakukan usaha valuta asing. Selain itu, LKM dilarang untuk memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain dan melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang telah diatur. "Larangan seperti itu memang bagus untuk mencegah investasi bodong," tambah Paul.

Supaya transparan, kelak LKM juga diwajibkan mengumumkan posisi keuangan dan kinerja keuangan untuk setiap periode tahun tertentu di surat kabar atau di papan pengumuman kantor LKM. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×