Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan surat imbauan tentang pelarangan penggunaan kredit tanpa agunan alias KTA sebagai uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) diyakini pelaku bisnis takkan menghambat pertumbuhan KTA itu sendiri.
ANZ Bank, misalnya. Seperti disampaikan, Luskito Hambali, Director of Consumer Finance ANZ, rata-rata KTA yang mengalir ke nasabah diperuntukkan kebutuhan renovasi rumah, biaya pendidikan, dan nikah. “Ini tiga besar tujuan penggunaan KTA oleh nasabah kami,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Luskito bahkan menampik, penggunaan KTA untuk membantu nasabah memenuhi uang muka KPR atau kredit kendaraan bermotor. Manajemen, dia mengklaim, sadar risiko yang mengintai dari penyaluran kredit yang diberikan untuk keperluan kredit lainnya.
Sebetulnya, wacana bank sentral mengatur ketentuan ini terkait pertumbuhan KTA di beberapa bank yang sangat pesat. ANZ Bank sendiri mencatat outstanding KTA sampai akhir Agustus 2012 mencapai Rp 2 triliun dari total 70.000 nasabah.
Itu berarti meningkat 66,% jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang hanya sebesar Rp 1,2 triliun.
“Pertumbuhannya memang tinggi, tetapi ini terkait pengalihan bisnis RBS sejak diakuisisi ANZ beberapa tahun lalu,” imbuh Luskita.
Bank klaim penyaluran KTA tepat
Sekadar informasi saja, KTA berkontribusi hingga 35% dari total bisnis konsumer perseroan. Kartu Kredit (KK) masih mendominasi. Adapun, outstanding KTA diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun sampai akhir tahun atau naik 83,3% dari 2011 lalu.
Standard Chartered Indonesia juga gencar menyalurkan KTA. Hingga akhir semester pertama 2012, lini usaha KTA perseroan menyumbang 25% dari total kredit konsumer, dengan pertumbuhan rata-rata di atas 20% dalam lima tahun belakangan ini.
Ina Suwandi, General Manager Standard Chartered Bank Indonesia membantah adanya penyalahgunaan KTA. “Karenanya, kami optimistis, bisnis KTA tidak akan terganggu. Toh kebanyakan KTA digunakan nasabah untuk usaha dagang, nikah atau sekolah,” tutur dia.
Pertumbuhan KTA di Bank CIMB Niaga juga melesat tinggi, yakni sebanyak 737% atau menjadi sekitar Rp 76 miliar ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Tingginya penyaluran KTA itu disinyalir salah satunya mengalir sebagai uang muka kredit sektor properti atau otomotif. Pasalnya, aturan baru BI mewajibkan uang muka minimal 30% dari harga jual untuk dua sektor kredit tersebut.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menegaskan, nantinya, regulator akan mengingatkan bank agar melakukan prosedur pemberian kredit secara benar dan, bank tidak boleh memberikan kredit tanpa uang muka. “Melalui surat himbauan biasa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News