Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah menyelesaikan total 167 perkara terkait industri keuangan hingga 30 November 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta satu perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara. Secara rinci, 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi.
Baca Juga: OJK Dorong Pemeringkatan Kredit Alternatif untuk Bantu Korban Bencana
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 25, penyelidikan sebanyak 9, dan penyidikan sebanyak 15. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah lima.
Lebih lanjut, Mirza menerangkan penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Mirza menerangkan salah satu contohnya, Penyidik OJK bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 terduga pelaku yang merupakan Mantan Kepala Cabang PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Mantan Kepala Cabang Kantor Cabang Tanjung Selor, Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mirza menyebut penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.
Selanjutnya: Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026
Menarik Dibaca: 18 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













