kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Per April 2020, Askrindo jamin KUR UMKM senilai Rp 21,8 triliun


Kamis, 11 Juni 2020 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Askrindo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kapasitas UMKM menyerap pendanaan dari perbankan untuk memacu bisnis, pemerintah telah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 190 triliun. Pemerintah memberikan mandat kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo untuk memberikan penjaminan 70% dari outstanding KUR dan maksimal 70% dari plafon KUR.

Strategic Transformation Office Devision Askrindo Agus Hartana menyatakan sejak awal tahun hingga April 2020 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 61,06 triliun. Realisasi itu baru sekitar 32,14% dari target tahun ini yang sebesar Rp 190 triliun.

Baca Juga: Suntikan Buat Jamkrindo dan Askrindo

Adapun nilai penyaluran outstanding KUR hingga April 2020 senilai Rp 57,7 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 1,77 juta debitur UMKM di Indonesia. Sebanyak 57,95% penyaluran KUR telah ditujukan ke sektor produksi atau non perdagangan.

“Plafon KUR Askrindo dari 1 Januari hingga April 2020 sebesar Rp 31,1 triliun. Adapun nilai penjaminan KUR-nya mencapai Rp 21,8 triliun,” ujar Agus dalam webinar Literasi Asuransi UMKM AAUI, Kamis (11/6).

Ia menambahkan, di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penjaminan penerima KUR terdampak Covid-19. Hal ini tertuang dalam Permenko No 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Skemanya, KUR akan direstrukturisasi terlebih dahulu oleh perbankan sesuai dengan Peraturan OJK No 11 dan Permenko No 6 dan 8 tahun 2020. Lalu kredit yang bermasalah (kolektibilitas 4) akan diajukan klaim oleh perbankan ke perusahaan penjaminan sesuai dengan cakupan.

Baca Juga: Askrindo Syariah salurkan 800 paket sembako ke masyarakat terdampak corona

“Pembayaran klaim tidak membebaskan debitur dalam pelunasan kredit debitur. Karena hanya memperbaiki rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan. Hak subrogasi perusahan penjaminan tetap dilakukan sesuai proportional coverage,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×