kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Per Desember 2024, OJK Beri Sanksi 293 Surat Peringatan Tertulis kepada 188 PUJK


Kamis, 09 Januari 2025 / 22:35 WIB
Per Desember 2024, OJK Beri Sanksi 293 Surat Peringatan Tertulis kepada 188 PUJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 7 sanksi administratif berupa denda, 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga 31 Desember 2024. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×